Batam,Tintamediakepri.id. Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026), sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan percepatan pembangunan di Kota Batam.
Kegiatan ini melibatkan lebih dari 400 personel gabungan yang terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta perangkat kelurahan dan kecamatan setempat.
Penertiban dipimpin oleh I Gede Putu Dedy Ujiana selaku Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 23 bangunan ditertibkan karena berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan kepada pihak perusahaan oleh BP Batam.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendukung percepatan investasi di kawasan tersebut, yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya, telah dilakukan tahapan sosialisasi hingga pendekatan persuasif, termasuk pemberian surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP Bongkar.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga menurunkan alat berat seperti excavator dan lori untuk membantu memindahkan barang milik warga secara tertib.
Pihak BP Batam mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya. Sebelumnya, di lokasi yang sama, ratusan warga telah menerima sagu hati dan bersedia direlokasi dari kawasan tersebut.(**)









