Bea Cukai Batam dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika, Sita Beragam Barang Bukti dan Amankan Enam Tersangka

BATAM –Tintamediakepri.id. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pengungkapan perkara di kawasan Batuampar, Jumat (31/7/2026).

Operasi gabungan yang dilaksanakan secara serentak di empat lokasi berbeda itu berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Batam.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman asal Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam. Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta menunjukkan paket tersebut mengandung MDMA, ketamin, dan sejumlah zat kimia berbahaya lainnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai dan BNN RI dengan melakukan penelusuran terhadap penerima paket di Batam.

Pada 28 Juli 2026, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial BAP yang mengambil paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah indekos di kawasan Batuampar dan menemukan beberapa orang yang diduga positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Berdasarkan keterangan BAP, paket tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial ED. Tim kemudian bergerak ke sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja dan berhasil mengamankan ED bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat cartridge yang diduga mengandung etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram metamfetamina, serta satu bungkus ketamin. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kendaraan milik salah satu tersangka dan ditemukan tambahan lima klip kecil metamfetamina.

Pengembangan berikutnya dilakukan di kediaman orang tua salah satu tersangka di kawasan Teluk Tering. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pods vape dan alat isap sabu.

Sehari kemudian, tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah apartemen yang ditempati dua tersangka. Dari lokasi itu ditemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate serta dua kemasan bertuliskan “Happy Water” yang diduga berisi sabu.

Pada 30 Juli 2026, petugas kembali menggeledah sebuah kamar indekos di Batuampar yang dihuni dua tersangka lainnya. Dari lokasi tersebut diamankan 91 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Penyisiran terakhir juga dilakukan menggunakan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam.

Selain pengungkapan tersebut, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan 48 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Barang tersebut dibawa oleh seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang datang dari Stulang Laut. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Dari seluruh rangkaian operasi, tim gabungan menyita barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape mengandung etomidate, 12 vial etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 49 perangkat vape elektrik, 25,6 gram ketamin, sembilan alat isap sabu, satu alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu pak plastik kemasan cartridge etomidate.

Petugas memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga sekitar Rp10,8 miliar.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BNN RI bersama Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *