BATAM, Tintamediakepri.id. — Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026. Dari dua kegiatan tersebut, sebanyak 506.477 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.
Penindakan melalui patroli laut dilakukan pada Selasa (8/9) dini hari oleh Satgas Patroli Laut BC-15026. Saat menjalankan pengawasan rutin di wilayah perairan Batam sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju sekitar Perairan Pulau Bulan.
Gerak-gerik kapal tersebut kemudian menarik perhatian petugas. Upaya penghentian dilakukan hingga speedboat akhirnya berhasil dihentikan setelah bergerak ke arah perairan yang lebih dangkal.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua orang kru di dalam kapal beserta muatan berupa rokok hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai.
Pengawasan kemudian dikembangkan setelah petugas memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya speedboat lain yang melintasi jalur serupa. Penyisiran dilakukan hingga tim menemukan kapal kedua tanpa nama di kawasan pantai yang lokasinya tidak jauh dari tempat penindakan pertama.
Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi tidak berawak. Petugas sempat mencari pihak yang bertanggung jawab atas speedboat tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Setelah diperiksa, kapal kedua juga diketahui membawa rokok hasil tembakau tanpa pita cukai.
Kedua speedboat beserta seluruh muatannya kemudian ditegah dan disegel. Kru dari kapal pertama turut diamankan untuk selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas menemukan 79.640 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp77 juta.
Sementara dari kapal kedua, ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp570,7 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta. Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Jika digabungkan, penindakan melalui patroli laut tersebut menghasilkan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai keseluruhan Rp689 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain patroli laut, pengawasan juga dilakukan melalui Operasi Cukai. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan dari Operasi Cukai itu diperkirakan bernilai Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.
Rokok yang disita berasal dari berbagai merek, seperti OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE beserta variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, baik pada jalur distribusi maupun peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar ikut membantu pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyimpanan, distribusi, maupun peredaran barang tersebut kepada Bea Cukai.
Masyarakat diminta tidak menjual, membeli, mengonsumsi, ataupun terlibat dalam distribusi rokok ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(**)









