BATAM, Polresta Barelang. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan,SIK.,MH., Telah berhasil amankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dan Atau Penggelapan inisial BP (27 Tahun) Dengan Modus Berkenalan Di Media Sosial di Pasar Cik Puan Sei Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam. Kamis (18/03/2021).
Berawal Pada hari Senin (01/03/2021) sekitar pukul 19.30 Wib, korban dijemput oleh pelaku di tempat kerja dengan maksud untuk pergi jalan-jalan yang mana pelaku menyuruh korban untuk meletakkan tas sandang merek ZARA warna coklat milik pelapor di stang depan, kemudian pada saat sampai di indomaret pasar Cik Puan Sei Panas pelaku menyuruh korban untuk membelikan minum di indomaret tersebut, namun pada saat korban kembali dan melihat pelaku sudah tidak ada yang mana pada saat tersebut korban meninggalkan tas miliknya disepeda motor milik pelaku.
Tas tersebut berisikan : 1 e-KTP a.n IS, 1 STNK sepeda motor, 1 kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 1 unit Handphone Oppo 9, 1 unit Handphone Oppo A31, dan uang tunai sebanyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut korban melapor ke polresta Barelang.
Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana Pencurian Dan Atau Penggelapan Dengan Modus Berkenalan Di Media Sosial Aplikasi Tantan . Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan,SIK.,MH., melakulan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dan Atau Penggelapan Dengan Modus Berkenalan Di Media Sosial Aplikasi Tantan.
Kemudian pada hari Kamis (18/03/2021) sekira pukul 15.30 Wib opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perum. Taman Anugerah, Tembesi, Sagulung, Sekira pukul 16.34 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Mio Soul GT Warna Ungu BP 5895 IE (Sebagai Sarana).
Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) :
1. 1 Unit Handphone Oppo 9
2. 1 Unit Handphone Oppo A31
3. 1 buah e-KTP inisial IS
4. 1 buah STNK sepeda motor
5. 1 buah katu ATM Mandiri Syariah
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian Dan Atau Penggelapan inisial BP (27 Tahun) Dengan Modus Berkenalan Di Media Sosial Aplikasi Tantan, yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut Ungkap Kapolresta Barelang(*)