Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Batam Amankan 6 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

BATAM.Tintamediakepri.id. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengungkap hasil pengawasan dalam Operasi Wirawaspada 2026 dengan mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga tidak mematuhi ketentuan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Maret hingga awal April 2026 di sejumlah wilayah di Batam sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian.

Dalam kegiatan tersebut, petugas lebih dulu mengamankan dua WNA asal China di kawasan industri Kabil karena diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Saat pemeriksaan berlangsung, keduanya sempat mencoba menghindar, namun berhasil diamankan.

Pada operasi lanjutan periode 7 hingga 10 April, tiga WNA asal China lainnya juga diamankan di kawasan Sagulung. Mereka ditemukan berada di area proyek pembangunan dan diduga bekerja tidak sesuai dengan jenis visa yang digunakan.

Sementara itu, satu WNA asal Malaysia turut diamankan di wilayah Sungai Panas karena diduga menjalankan aktivitas sebagai instruktur di sebuah perusahaan, meskipun hanya memiliki izin kunjungan.

Seluruh WNA tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap pihak yang menjadi penjamin mereka.

Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Batam. Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *