DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI KOTA BATAM

Batam .Tintamediakepri.id- Dalam rangka memberantas dan mencegah kelangkaan BBM, Ditreskrimsus Polda Kepri laksanakan Konferensi Pers kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang terjadi di Perum Mukakuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam serta berhasil berhasil mengamankan 1 Orang Tersangka yang berinisial HM diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengungkapkan “Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 Unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan dan jerigen-jerigen untuk membeli BBM Biosolar dengan menggunakan 4 kartu Fuel Card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Kota Batam.

“Mengenai Modus Operandi dari tersangka bahwa pelaku melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki dan telah dimodifikasi sehingga bisa menampung bahan bakar minyak jenis solar yang jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya dengan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan 4 (empat) buah Kartu Fuel Card Bukopin, agar tidak ketahuan tersangka kerap menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan dan tim berhasil mengamankan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan sebagai barang bukti,” Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti seperti 1 (Satu) Unit Mobil Toyota, 4 (Empat) Buah Kartu Fuel Card Bukopin, 7 (Tujuh) Buah Jerigen, 1 (Satu) Unit Hp Merek Vivo Warna Hitam, Dan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),”. Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.(humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *