BATAM .Tintamediakepri.id. Pemerintah Kota Batam mengambil langkah baru dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama pengelolaan Kawasan Wisata Dendang Melayu dengan PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai ekonomi Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dokumen kerja sama ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Pelaksana Tugas Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, Kepala BPKAD Kota Batam Abdul Malik, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kristijanindyati Puspitasari, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Firmansyah menjelaskan, pemanfaatan aset daerah melalui pola kerja sama merupakan strategi pemerintah untuk mengubah aset yang belum memberikan nilai tambah menjadi aset produktif yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Batam sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan LMAN yang telah mendampingi proses penyusunan kerja sama tersebut. Menurutnya, selain Kawasan Dendang Melayu, Pemerintah Kota Batam juga telah mengoptimalkan pemanfaatan Pasar Induk melalui skema serupa.
Firmansyah menambahkan, sebelum perjanjian resmi ditandatangani, PT Vendoor Mebelia Indonesia telah memenuhi kewajiban pembayaran awal kepada kas daerah sebesar Rp598 juta.
“Ke depan kami berharap kerja sama ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus menghadirkan kawasan wisata yang lebih produktif dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” katanya.
Di sisi lain, Plt. Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam kepada perusahaan untuk mengelola aset daerah tersebut selama 30 tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam. Kami berkomitmen mengembangkan potensi Dendang Melayu agar menjadi kawasan yang semakin maju, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan nilai aset milik Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Berdasarkan isi perjanjian, kerja sama mencakup pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Batam di Kawasan Wisata Dendang Melayu seluas sekitar 43.109,47 meter persegi atau sekitar 4,31 hektare. Area tersebut akan dikembangkan sebagai kawasan pariwisata lengkap dengan berbagai fasilitas pendukungnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Batam berharap aset yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal dapat berubah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, memperkuat sektor pariwisata, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan PAD.(**)









