Batam,Tintamediakepri.id. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Pangkalan PSDKP Batam mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga ilegal di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (16/04).
Langkah penghentian tersebut dilakukan terhadap operasional terminal khusus (tersus) milik PT HP yang diduga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan, termasuk melalui media sosial.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut wajib dilengkapi dengan izin PKKPRL. Oleh karena itu, penghentian sementara dilakukan guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sebelum dilakukan penyegelan, Polisi Khusus (Polsus) Kelautan PSDKP Batam telah melakukan pemeriksaan lapangan. Dari hasil inspeksi ditemukan adanya pembangunan tersus berupa timbunan tanah dan batu yang menjorok ke wilayah perairan. Selain itu, juga terpantau aktivitas bongkar muat alat berat serta material konstruksi untuk pembangunan infrastruktur jalan di lokasi tersebut.
Berdasarkan analisis citra satelit, teridentifikasi adanya pemanfaatan ruang laut sekitar 0,063 hektare di luar garis pantai. Pihak perusahaan diketahui belum dapat menunjukkan dokumen izin resmi dan menyatakan bahwa proses pengurusan PKKPRL masih berlangsung.
Atas temuan tersebut, PT HP diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen PSDKP melakukan penghentian sementara operasional tersus dengan pemasangan segel serta garis pengawasan oleh Polsus Kelautan PSDKP Batam hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah laut serta menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun lingkungan.(**/Jbt)









