Batam,Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika serta cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (22/02).
Kasus ini terungkap sekitar pukul 19.15 WIB ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia. Dalam proses tersebut, anjing pelacak menunjukkan reaksi mencurigakan terhadap seorang penumpang pria berinisial S (WNI).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-Ray dan penggeledahan badan secara menyeluruh. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, ditemukan dua bungkusan yang disembunyikan dengan metode body strapping.
Dari hasil uji laboratorium, satu paket berisi kristal bening diduga methamphetamine seberat 52 gram. Paket lainnya berisi 14 butir ekstasi utuh dan 3 butir pecahan dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta,” tegas Agung.
Sebagai garda terdepan pengawasan di wilayah perbatasan, Bea Cukai Batam menyatakan akan terus meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk internasional demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kedaulatan negara dari peredaran barang terlarang.(**)









