Batam,Tintamediakepri.id. Sebanyak delapan warga binaan beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 M. Pemberian hak tersebut dilaksanakan pada Minggu (31/5/2026) setelah para penerima dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan. Selain itu, para penerima juga dinilai aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku di lingkungan rutan.
Program tersebut merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga siap kembali berbaur dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
Pihak Rutan Batam menilai pemberian remisi pada momentum Hari Raya Waisak memiliki makna penting karena dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperdalam nilai-nilai spiritual, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menyampaikan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
“Remisi yang diberikan pada peringatan Hari Raya Waisak ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui peringatan Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai ketenangan, kebijaksanaan, dan kasih sayang, Rutan Batam berharap para warga binaan dapat menjadikan momen tersebut sebagai sarana introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, memperkuat nilai keagamaan, serta menumbuhkan optimisme selama menjalani masa pembinaan.(*”)









