Batam – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, bahwa tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
Dimana lanjut Hendarsyah, Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka RE dan Tersangka H adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan.
“Perbuatan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19” ujar Hendarsyah
Pungutan Liar yang dilakukan Tersangka RE, dikatakan Hendarsyah, bersama-sama dengan Tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam.
Selanjutnya tersangka RE sudah dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” tutup Hendar.